Ya
Pelapisan film pada sepeda motor dianggap sebagai modifikasi. Menurut ketentuan Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Republik Rakyat Tiongkok, tidak ada satu pun unit atau individu yang boleh mengubah struktur, konstruksi, atau karakteristik kendaraan bermotor yang terdaftar tanpa izin, termasuk pengecatan warna bodi dan struktur tampilan. Artinya, jika sepeda motor diberi lapisan film dan tampilan aslinya diubah, maka itu dianggap sebagai modifikasi. Oleh karena itu, jika pemilik sepeda motor ingin memasang lapisan film, ia harus mengajukan perubahan registrasi ke kantor manajemen kendaraan untuk memastikan bahwa kendaraannya mematuhi hukum.
Apakah film sepeda motor dianggap modifikasi?
May 03, 2024
Tinggalkan pesan


